Botox merupakn
racun yang diproduksi oleh bakteri
klostridium botilinum. Botox sendiri adalah singkatan dari botolinumtoxin. Pada
dasarnya toksin bakteri botox dapat menyebabkan keracunan juga kelumpuhan otot
perut. Botox untuk terapi dosisnya hanya 1 persen dari dosis yang bisa
menyebabkan keracunan sehingga penggunaan botox dengan dosis kecil ini dapat
meremajakan wajah secara baik. Pada waktu wajah berekspresi seperti ketika tertawa
atau menangis, maka akan tampak garis-garis di samping mata. Garis-garis ini
akan bertambah seiring dgn brtambahnya usia. Dengan menyuntikkan sedikit botox
pada samping mata, kerutan akan hilang. Dan masih banyak lagi manfaat-manfaat
lainnya. Lantas bagaimana agama menghukumi terapi botox?
Pada
dasarnya penyuntikan pada semua anggota tubuh selain wajah itu diperbolehkn.
Penyutikan botox pada bagian wajah tidak diperbolehkan karena wajah merupakan
kemuliaan semua anggota. Di wajah pula terdapat nilai keindahan dan kecantikan.
Hukum terapi botox diperbolehkan bila ada tujuan-tujuan yang dibenarkan oleh
syara’ seperti untuk membahagiakan suami, tentunya atas dasar perintah dan
persetujuan dari sang suami. Bila terapi botox dimaksudkan agar terlihat lebih
muda, merubah bentuk wajah maka tidak diperbolehkan karena ada unsur tadlis (pembauran
bagi orang yang memandang), dan ini dilarang syariat dalam semua hal.
Melihat
kebanyakan wanita sekarang mempercantik wajah cenderung untuk memikat lawan
jenis maka sebaiknya terapi botox ini ditinggalkan. (Al-Jami’ al-Ahkam al-Qur’an
[5]: 392, Majmu’ Syarh Muhadzab [1]: 290, Nihayah al-Muhtaj [2]: 25).
Sumber: Majalahlangitan.com