Sunday, February 8, 2015

Perhiasan kesehatan Menurut Islam


Kesehatan merupakn nikmat yang tiada tara nilainya. Karena sehat adalah kebutuhan pasti bagi semua orang, maka berbagai macam obat atau alat-alat kesehatan ramai diperjual-belikn. Salah satunya adalah gelang dan kalung kesehatan. Barang ini selain menarik sebagai  aksesoris/perhiasan, konon juga dipercaya mempunyai keistimewaan bisa menghilangkan depresi atau keputus-asaan, memperlancar sirkulasi peredaran darah, pencernaan, dll. Benda ini dibuat dari batu magnet pilihan dari pegunungan. Dr. Thoshiki Yamazaki mengatakan, kombinasi dari 26 mineral oksida (disebut biokeramik) dari bumi ini dapat memancarkan biofir murni. Dari sinilah mereka menyebut kalung ini dengan sebutan kalung biofir.

Lalu yang menjadi pertanyaan, bagaimana hukumnya seorang laki-laki memakai kalung atau gelang sebagaimana di atas?

Pada dasarnya seorang laki-laki boleh memakai cincin meskipun dari perak (bukan emas), bahkan sunah memakai akik (cincin yang ada matanya). Namun untuk perhiasan lainnya sebagaimana kalung, gelang, dll, kebanyakan ulama melarang apabila terbuat dari perak.

Adapun untuk kalung dan gelang yang terbuat dari selain emas dan perak maka diperbolehkan selama perhiasan tersebut tidak merupakan perhiasan khusus yang dipakai wanita atau orang fasik. Namun apabila perhiasan itu termasuk trend yang secara umum dipakai wanita atau orang fasik maka tidak diperbolehkan. Hukum tidak diperbolehkannya di sini karena ada unsur menyerupai orang fasik atau wanita bukan karena hakikat/keberadaan gelang itu sendiri.


Bagi seorang muslim pemakai gelang tersebut, secara umum tidak termasuk menghilangkan muru’ah atau kehormatan dirinya. Karena khalayak umum memahami hal itu sebagai alat terapi. Namun apabila dalam pemakaiannya dikemas dengan kesan yang tidak layak atau terkesan terlalu norak maka bisa menghilangkan muru’ah yang secara otomatis berkonsekuensi tidak diterima persaksiannya. Ia dianggap ceroboh atau kurang akalnya sehingga menurunkan kredibilitasnya dalam bersaksi. (Al-Majmu’ [4]: 444, Syarh al-Wajiz [6]: 26, Fatawi Kubra [1]: 262, Asna al-Mathalib [4]: 248)

Sumber: Majalahlangitan.com
Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

Makasih telah berkomentar