BahtsulMasa’il Kubro se-Jawa dan Madura yang dilaksanakan di Ponpes Langitan pada 13-14 Maret 2014 M.
memutuskan beberapa hukum tentang pemakaian kuas merk Eterna China Bristles yang telah beredar luas berbagai
toko. Pasalnya, kuas tersebut diproduksi dari bulu hewan Babi.
Kadinkes
Kab. Tuban pada januari 2014 mengirim sampel kuas merk tersebut ke Lembaga
Pengujian Pengawasan Obat Dan Makanan Majlelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) propinsi Jawa Timur.
Hasilnya
positif bahwa kuas dengan merk ETERNA CHINA BRISTLES terbuat dari bulu hewan dengan ciri-ciri ketika dibakar
berbahu menyengat (Jawa: sangit). Berbeda jika kuas tersebut terbuat dari bahan
sejenis nilon atau bahan sintesis lainya. Maka bahunya tidak akan menyengat dan
kuas akan mengeriting (Jawa: mengkeret).
China
Bristles artinya sama dengan Hog Bristles yang bermakna Babi peliharaan. Produk
ini bisa dilihat dari gagang kuas yang bertuliskan Bristles, Pure Bristles, 100
% China Bristles dan sebagainya.
kuas Etherna China Bristles terbuat dari bulu Babi |
Budhi Baskhara, pakar dan prktisi kimia Tuban mengatakan, “bulu Babi paling murah digunakan bahan kuas
ketimbang lainnya. Biaya produksi kuas jauh lebih profit (menguntungkan) dari pada bulu sintesis. Tinggal mengumpulkan, membersihkan, dan memotong. Terlebih jika kuas itu diproduksi di Tiongkok yang stok kulit Babinya melimpah”.
Pria lulusan Universitas
Ahmad Yani Bandung jurusan kimia ini mengatakan bahwa bulu sintesis yang biasanya menggunakan bahan nilon, salah satujenis
polimer, biaya produksinya jauh lebih mahal karena bahan baku jenis karbon
tidaklah murah. Selain untuk kuas nilon juga dipakai sikat gigi dan kuas make up.
Dalam Yahoo Answer
disebutkan bahwa bulu putih dan hitam Babi banyak digunakan pada kuas roti, cat tembok,
kosmetik dan sebagainya. Menurut salah satu pegawai di Pengadilan Negeri (PN)
Kabupaten Tuban, Bahyu Agung kurniawan, bahwa perlu diwaspadahi karena kuas
jenis bulu babi ini tidak semuanya bertuliskan Bristles. (Sumber : Radar
Bojonegoro edisi 21 & 24 Januari 2014 & Jawa Pos Tanggal 21 Januari
2014 hal. 13).
Lalu, bagaimana dengan hukum cat
tembok atau kayu yang telah dipoleskan pada dinding rumah, masjid, kamar mandi
yang pengecetannya menggunakan kuas bulu Babi tersebut?
Dalam hal ini terdapat Khilaf (perbedaan pendapat) antara pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan
hukumnya adalah Najis, sedangkan
menurut Imam Malik dan Ibnu Qosim mengatakan bahwa hukumnya Suci.
hukum najis ini adalah jika
memang sudah Tahaqququnnajasah (kuas dengan merek diatas benar-benar
dari bulu babi), jika tidak tahaqquq maka memakai hukum asal yaitu suci.
Menurut kalangan Syafi’iyah Hukum
cat tersebut tetap najis meskipun kuas tersebut sudah terlanjur digunakan
mengecat Masjid. Cat tersebut tidak bisa disucikan karena sudah Tajammad (menjadi padat).
Dan apabila yang terlanjur
di cat adalah Masjid, maka bagi yang tahu wajib untuk segera menghilangkanya
(catnya.red). Isti’malun
Najasah (penggunaan barang najis) dalam hal tersebut
adalah Haram kecuali bagi orang yang tidak tahu.
Lalu, bagaimana solusi bagi para grosir yang terlanjur membeli
dalam jumlah banyak dan Pabrik Roti yang telah membuat roti dalam jumlah yang
banyak ?
Akad jual
beli para grosir tersebut
fasid (rusak) karena barang yang dijual terkena hukum najis.
Solusinya adalam mengikuti pendapat Imam Malik yang mengatakan bahwa bulu Anjing
dan Babi adalah Suci.
Adapun Jika mengikuti Imam Syafi’i, maka para grosir wajib mengembalikan
kuas tersebut kepada produsen dan produsen wajib mengembalikan uang para grosir karena aqad transaksinya rusak.
Meski
demikian keputusan bahtsul masa’il ini masih belum seratus persen final karena
masih membutuhkan proses pentashihan ulang dari para mushohih mengenai
ta’bir-ta’bir terkumpulkan.
Para peserta Bahtsul Masa'il kubro se-Jawa Madura di Ponpes Langitan |
Ponpes Langitan Gelar Bahtsul Masa’il Kubro Se-Jawa dan Madura
Bahtsul Masa’il Kubro Tayang Di Beberapa Titik Kawasan Pesantren
Ya...memang sangat kontroversial....
ReplyDelete